Geger Ayam Widuran Solo! BPJPH Sebut Warga Bisa Gugat Massal (Class Action), Ini Alasannya!

Kasus Ayam Goreng Widuran Solo yang viral ternyata menyimpan potensi gejolak hukum hingga ke jalur perdata. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui Kepala BPJPH, Haikal Hasan, mengungkapkan bahwa masyarakat yang merasa dirugikan bisa mengajukan gugatan secara kolektif (class action) terhadap pihak restoran, bukan hanya menunggu proses pidana berjalan.

Kontroversi ini mencuat setelah pelanggan dan netizen menemukan fakta mengejutkan bahwa menu-menu di restoran legendaris tersebut mengandung bahan non-halal, sementara selama puluhan tahun publik mengira semuanya halal. Banyak konsumen Muslim merasa dirugikan secara moral dan ekonomi karena tidak diberikan informasi yang jujur.

Mengapa Class Action Bisa Digugat?

Haikal menjelaskan bahwa atas kasus ini masyarakat sebenarnya tidak hanya bisa menunggu proses pidana di kepolisian, tetapi juga membuka peluang mengajukan gugatan class action atau gugatan bersama dari sekelompok konsumen yang merasa dirugikan. Gugatan ini dinilai relevan ketika terdapat pelanggaran sistematis terhadap hak konsumen — terutama dalam hal informasi produk yang salah atau menyesatkan.

“Sehubungan dengan kasus ini, masyarakat yang merasa dirugikan bisa melakukan class action,” terang Haikal kepada wartawan, Rabu (28/5/2025). Ia menyatakan bahwa isu kehalalan adalah hal krusial dan sensitif yang menyakiti konsumen, terutama umat Islam yang secara agama dilarang memakan unsur babi.

Perlu dicatat bahwa class action bukan hanya tuntutan soal materi langsung (seperti uang) tetapi juga dapat mencakup kompensasi non-materiil karena pelanggaran informasi dan rasa percaya konsumen yang hilang.

Kronologi Perkara: Dari Viral hingga Laporan Polisi

Persoalan bermula di kota Solo, Jawa Tengah, ketika netizen ramai mengunggah bahwa ayam kremesan dan bahkan beberapa menu lain di Ayam Goreng Widuran ternyata digoreng menggunakan minyak yang tidak halal, misalnya minyak babi. Hal ini kemudian memicu spekulasi dan rasa kecewa konsumen Muslim yang selama puluhan tahun menganggap restoran ini halal.

Keresahan tersebut mendorong beberapa pihak untuk melaporkan kasus ini ke aparat kepolisian karena diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Aparat kepolisian sudah mulai melakukan penyidikan atas dugaan pemalsuan label dan pencatutan informasi halal.

BPJPH sendiri telah menetapkan hasil pengujian laboratorium yang menunjukkan bahwa beberapa bagian produk Ayam Goreng Widuran mengandung unsur babi atau bahan non-halal lainnya, sehingga restoran wajib mencantumkan label non-halal.

Reaksi Lembaga dan Pemerintah

Tidak hanya BPJPH, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengecam tindakan restoran tersebut. Ketua MUI Bidang Fatwa menyatakan kasus ini bisa merusak reputasi Solo yang dikenal sebagai kota religius jika tidak segera ditindak tegas secara hukum dan administratif. Pelaku usaha dinilai telah melanggar prinsip etika dan hak informasi konsumen yang semestinya dijaga.

Sedangkan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) menegaskan keterlibatannya dalam pemeriksaan kandungan makanan dari sisi kesehatan dan komposisi produk, walaupun status halal secara resmi tetap ditentukan oleh BPJPH.

Apa Itu Class Action dalam Kasus Ini?

Gugatan class action adalah bentuk tuntutan hukum yang diajukan oleh sekelompok orang yang dirugikan secara bersama-sama terhadap suatu entitas atau pihak usaha. Dalam konteks kasus Ayam Goreng Widuran, para konsumen yang merasa dirugikan karena ketidaktahuan informasi halal bisa mengajukan satu gugatan bersama, sehingga kasus ini tidak hanya menjadi persoalan individu, tetapi menjadi tuntutan kolektif atas pelanggaran hak konsumen.

Gugatan class action biasanya meminta kompensasi, klarifikasi, atau perbaikan praktik usaha. Dalam beberapa kasus bahkan dapat mencakup ganti rugi material dan non-material untuk kerugian yang dialami konsumen.

Dampak Sosial dan Ekonomi

Kasus Ayam Goreng Widuran ini menyentuh banyak konsumen, khususnya komunitas Muslim yang selama ini menjadi pelanggan reguler. Banyak yang merasa kepercayaan mereka telah dilanggar karena asumsi produk halal tidak pernah diklarifikasi secara benar oleh pihak restoran. Hal ini tidak hanya berdampak secara ekonomi tetapi juga pada nilai budaya dan religius masyarakat.

Selain itu, kasus ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kesadaran pelaku usaha tentang pentingnya keterbukaan informasi produk. Di era digital saat ini, transparansi menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan konsumen dan meminimalkan risiko hukum.

Langkah Selanjutnya dan Harapan Publik

Masih banyak langkah yang perlu ditempuh untuk menyelesaikan masalah ini secara tuntas. Para konsumen yang ingin mengajukan gugatan class action perlu berkonsultasi dengan penasihat hukum atau organisasi konsumen untuk merumuskan tuntutan secara formal. Gugatan ini bisa menjadi preseden penting dalam penegakan hak konsumen di Indonesia, terutama terkait kewajiban memberikan informasi produk yang sebenarnya.

Sementara itu, pemerintah daerah dan aparat terkait terus didorong untuk bekerja profesional dalam penanganan kasus ini agar tidak merusak kepercayaan masyarakat dan menjaga citra kuliner Indonesia.