JAKARTA — Kalau ada yang masih percaya bahwa rekam jejak etik menjadi pertimbangan penting dalam pembagian kursi kekuasaan di Indonesia, mungkin sekarang waktunya berpikir ulang.
Anwar Usman, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang pernah dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat, kini justru mendapatkan kursi terhormat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Anwar Usman sebagai salah satu dari 26 anggota Wantimpres di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 2 Oktober 2026. Pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107/P Tahun 2026.
Luar biasa.
Dulu dicopot dari jabatan Ketua MK gara-gara pelanggaran etik berat.
Sekarang malah diberi kursi untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden.
Kalau begini ceritanya, publik pantas bertanya: sebenarnya etika itu masih dianggap penting atau cuma pajangan untuk pidato kenegaraan?
Dari Putusan Kontroversial yang Membuka Jalan bagi Gibran
Nama Anwar Usman sulit dilepaskan dari salah satu putusan Mahkamah Konstitusi paling kontroversial menjelang Pilpres 2024.
Pada 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Sebelumnya, Undang-Undang Pemilu mensyaratkan calon presiden dan calon wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun.
Putusan Nomor 90 mengubah pemaknaan aturan tersebut menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Kalimat tambahan itu bukan perubahan kecil.
Itulah pintu yang memungkinkan Gibran Rakabuming Raka, yang ketika itu belum berusia 40 tahun tetapi menjabat Wali Kota Surakarta, memenuhi syarat pencalonan sebagai wakil presiden.
Dan kita semua tahu kelanjutannya.
Gibran kemudian menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto, memenangkan Pilpres 2024, dan akhirnya menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia.
Masalahnya, Ketua MK ketika putusan itu lahir adalah Anwar Usman.
Dan Anwar bukan orang asing dalam keluarga Gibran.
Anwar Usman merupakan suami Idayati, adik Joko Widodo. Dengan kata lain, terdapat hubungan keluarga yang kemudian menjadi pusat sorotan mengenai konflik kepentingan.
Jadi persoalannya sejak awal bukan sekadar: putusan itu menguntungkan siapa?
Persoalannya jauh lebih busuk secara etik:
Kenapa hakim yang memiliki hubungan keluarga dengan figur yang jelas-jelas dapat memperoleh keuntungan politik dari putusan tersebut tetap ikut berada dalam pusaran pengambilan keputusan?
MKMK Turun Tangan, Anwar Usman Dinyatakan Melanggar Etik Berat
Kontroversi itu akhirnya tidak berhenti pada ocehan media sosial atau perdebatan warung kopi.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi turun tangan.
Pada 7 November 2023, MKMK membacakan Putusan Nomor 02/MKMK/L/11/2023.
Hasilnya telak.
Anwar Usman dinyatakan melakukan pelanggaran terhadap sejumlah prinsip dalam Sapta Karsa Hutama, yakni prinsip ketakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, serta kepantasan dan kesopanan.
MKMK kemudian menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Bukan kritik oposisi.
Bukan tudingan buzzer.
Bukan fitnah akun anonim.
Itu keputusan lembaga etik resmi Mahkamah Konstitusi.
Bahkan anggota MKMK Bintan R. Saragih memiliki pandangan yang jauh lebih keras. Dalam dissenting opinion-nya, ia berpendapat Anwar Usman seharusnya dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim konstitusi karena pelanggaran yang dilakukannya tergolong berat. Namun pendapat tersebut bukan keputusan mayoritas MKMK.
Jadi jangan dipelintir: Anwar memang tidak diberhentikan tidak dengan hormat sebagai hakim MK.
Tetapi fakta bahwa Ketua MK sampai dicopot dari kursi pimpinannya akibat pelanggaran etik berat saja sudah merupakan tamparan luar biasa bagi marwah lembaga konstitusi.
Putusannya Jalan Terus, Gibran Jalan Terus
Yang lebih menyakitkan bagi akal sehat publik adalah konsekuensi setelahnya.
Anwar Usman kena sanksi.
Kursi Ketua MK melayang.
Reputasi lembaga babak belur.
Tetapi Putusan Nomor 90 tetap berlaku.
Gibran tetap maju.
Prabowo-Gibran tetap mengikuti pemilu.
Dan akhirnya keduanya menang.
Putusan MK mengenai batas usia itu tetap memiliki kekuatan hukum dan menjadi bagian dari landasan pencalonan.
Maka muncullah paradoks politik yang sampai sekarang sulit ditelan begitu saja:
etik hakimnya bermasalah, tetapi hasil putusannya tetap dipakai.
Kalau masyarakat merasa ada yang aneh dengan situasi seperti itu, jangan buru-buru menyalahkan masyarakat.
Yang aneh memang kenyataannya.
Sekarang Anwar Dapat Kursi Wantimpres
Setelah masa tugasnya sebagai hakim konstitusi berakhir, cerita rupanya belum selesai.
Pada 2 Oktober 2026, Anwar Usman kembali masuk ke orbit kekuasaan.
Bukan sebagai hakim.
Bukan pula sebagai akademisi yang duduk jauh dari pemerintahan.
Ia dilantik Presiden Prabowo menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden. Situs resmi Wantimpres mencantumkan nama Anwar Usman dalam jajaran 26 anggota yang dilantik pada hari tersebut.
Benar, secara hukum seseorang yang pernah mendapat sanksi etik tidak otomatis kehilangan hak untuk menduduki semua jabatan publik selamanya.
Tetapi berhentilah pura-pura seolah politik hanya perkara “boleh atau tidak boleh”.
Ada sesuatu bernama kepatutan.
Ada sesuatu bernama integritas.
Ada sesuatu bernama rasa malu politik.
Dan ada sesuatu bernama pesan moral kepada rakyat.
Ketika orang yang pernah dicopot dari pucuk pimpinan Mahkamah Konstitusi akibat pelanggaran etik berat kemudian diberi kursi terhormat untuk memberi nasihat kepada Presiden, jangan marah kalau masyarakat membaca pesan sederhana:
rekam jejak etik ternyata tidak terlalu mengganggu selama pintu kekuasaan masih terbuka.
Etika, NDASMU!
Maka kalimat “Etika, NDASMU!” cocok menjadi satire atas tontonan politik semacam ini.
Ini bukan istilah hukum.
Ini teriakan kejengkelan terhadap absurditas.
Negeri ini sering bicara tentang etika.
Pejabat bicara etika.
Politikus bicara etika.
Hakim bicara etika.
Pidato kenegaraan penuh dengan kata integritas, moralitas, amanah, pengabdian, dan tanggung jawab.
Tetapi begitu kursi mulai dibagikan, masyarakat kembali dipaksa menyaksikan betapa lenturnya semua istilah mulia itu.
Etika seolah tegas kepada mereka yang sedang tidak dibutuhkan.
Tetapi ketika kepentingan politik berubah, arsip lama bisa dibuka sebentar, dibersihkan debunya, lalu dimasukkan kembali ke lemari.
Yang penting kursi tersedia.
Yang penting kekuasaan membutuhkan.
Yang penting lingkaran elite tetap nyaman.
Kalau pola semacam ini terus dipertontonkan, jangan salahkan rakyat jika kemudian menganggap omongan tentang etika pejabat cuma omong kosong berjas dan berdasi.
Sanksi Etik Jangan Jadi Hukuman Main-Mainan
Apa gunanya lembaga etik bekerja jika kesimpulan akhirnya seperti tidak mempunyai bobot moral?
Apa gunanya sebuah institusi menyatakan pejabat melakukan pelanggaran etik berat apabila beberapa tahun kemudian rekam jejak itu diperlakukan seperti bekas coretan pensil yang tinggal dihapus?
Memang benar, sanksi etik bukan vonis pidana.
Tidak ada alasan untuk mengarang bahwa Anwar Usman telah melakukan kejahatan pidana tertentu apabila memang tidak ada putusan pengadilan yang menyatakannya.
Tetapi justru karena ini menyangkut etik pejabat negara, standarnya seharusnya lebih tinggi daripada sekadar “tidak masuk penjara”.
Wantimpres adalah lembaga yang memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Apakah benar bangsa sebesar Indonesia kehabisan orang dengan rekam jejak lebih bersih?
Dari ratusan profesor, negarawan, ahli hukum, ekonom, diplomat, mantan pejabat, tokoh masyarakat, dan intelektual yang tersedia, kenapa orang dengan sejarah pelanggaran etik berat di puncak lembaga konstitusi tetap dianggap layak memperoleh tempat istimewa?
Itulah pertanyaan politiknya.
Bukan soal legal atau ilegal semata.
Jangan Suruh Rakyat Menghormati Etika kalau Elite Sendiri Seenaknya
Rakyat setiap hari diminta taat aturan.
Pegawai kecil bisa diberi surat peringatan karena masalah disiplin.
Karyawan bisa kehilangan promosi karena catatan integritas.
Mahasiswa bisa dihukum karena pelanggaran etik akademik.
Aparatur sipil negara dituntut menjaga perilaku.
Tetapi ketika urusannya elite?
Standarnya seperti karet.
Hari ini pelanggaran etik berat.
Besok dicopot.
Beberapa tahun kemudian dapat jabatan lagi.
Lantas rakyat harus belajar apa dari semua ini?
Bahwa integritas itu penting?
Atau justru bahwa yang penting bukan rekam jejak, melainkan seberapa dekat seseorang dengan pusat kekuasaan?
Pemerintahan Prabowo tentu mempunyai hak konstitusional dan politik untuk menentukan siapa yang dianggap mampu memberikan pertimbangan kepada Presiden.
Tetapi rakyat juga mempunyai hak yang sama kuatnya untuk mengatakan:
pilihan itu buruk.
Rakyat berhak menilai bahwa seseorang dengan riwayat pelanggaran etik berat seharusnya bukan nama pertama yang dicari untuk ditempatkan di lembaga penasihat Presiden.
Dan rakyat tidak perlu meminta izin kepada kekuasaan untuk merasa muak.
Ini Bukan Cuma soal Anwar Usman
Pada akhirnya, persoalan ini lebih besar daripada satu nama.
Ini mengenai standar yang hendak dibangun oleh sebuah pemerintahan.
Kalau orang yang pernah jatuh karena pelanggaran etik berat tetap diberikan karpet merah menuju lingkaran kekuasaan, maka pesan yang sampai ke bawah sangat buruk:
etika bisa kalah oleh kepentingan.
Jangan heran kalau masyarakat kemudian semakin sinis terhadap lembaga negara.
Jangan heran kalau kata “integritas” terdengar seperti jargon kosong.
Jangan pula heran ketika rakyat menertawakan pidato tentang moral dan keteladanan.
Karena keteladanan tidak dibangun dari pidato.
Keteladanan dibuktikan lewat pilihan.
Dan pilihan Presiden Prabowo mengangkat Anwar Usman ke Wantimpres akan terus terbuka untuk dipertanyakan, dikritik, bahkan dicemooh secara politik.
Dulu, Anwar Usman kehilangan kursi Ketua MK setelah dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat.
Sekarang ia kembali mendapatkan kursi di sekitar Presiden.
Kalau ini yang disebut pelajaran tentang etika, pantas saja publik ingin berteriak: ETIKA, NDASMU!
