Apa itu UMKM dan Bagaimana Tips Membuatnya Untuk Berlipat?

Bisnis menjadi salah satu cara untuk mendapatkan pundi-pundi kekayaan yang berlimpah. Nah, jika berbicara soal bisnis, tentu erat kaitannya dengan UMKM. Namun, tak sedikit orang yang masih belum mengetahui apa itu UMKM.

Pasalnya, tak bisa ditampik kalau banyak orang yang berbondong-bondong terjun ke sektor bisnis melihat penghasilan yang menggiurkan. Selain itu, berbisnis juga menjadi cara untuk mencapai kebebasan finansial.

Terbukti, mayoritas orang kaya di dunia berasal adalah seorang pengusaha. Contohnya, orang terkaya nomor satu di Indonesia yaitu Hartono bersaudara yang sukses mendirikan kerajaan bisnisnya di berbagai sektor hingga memiliki kekayaan mencapai US$ 38,8 miliar atau Rp 559 triliun.

Namun, sebelum menjadi pebisnis sukses, tak sedikit dari mereka yang memulai usahanya dari nol atau bisa juga dibilang sebagai UMKM.

Jika berbicara soal UMKM, tahukah kamu apa itu penjelasan UMKM dan apa bedanya dengan UMKM. Yuk, simak ulasan lengkapnya di bawah ini:

Apa itu UMKM?

Penjelasan UMKM (Usaha Kecil dan Menengah) adalah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki pemasukan paling banyak Rp 200 juta dengan jumlah pekerja di bawah 20 orang. Selain itu, UMKM juga bukan anak perusahaan atau cabang perusahaan. Jadi, usaha yang berdiri sendiri tapi masih dalam ruang lingkup kecil dan menengah.

Sedangkan menurut Keputusan Presiden RI No.99 Tahun 1998, pengertian usaha kecil adalah “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”

Kriteria Usaha Kecil dan Menengah

UMKM memiliki peran yang sangat penting di Indonesia, bahkan bisa dikatakan sebagai tulang punggung ekonomi Indonesia. Untuk itu, Pemerintah memberikan pembinaan kepada seluruh UMKM melalui Dinas Koperasi dan UMKM di masing-masing Kabupaten/Kota.

Oleh karena itu, Pemerintah memberikan kriteria Usaha Kecil dan Menengah untuk para pemilik bisnis yang diatur di dalam UU No. 9 Tahun 1995. Yaitu:

  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1 miliar.
  • Milik Warga Negara Indonesia.
  • Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar.
  • Berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.

Sementara untuk UMKM yang memiliki omzet Rp 300 juta hingga Rp 4 miliar per tahun, maka akan dikenakan pajak yang akan dialihkan untuk proyek infrastruktur.

Ketentuan tersebut ditetapkan dalam PP Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (PP Nomor 46 tahun 2013) atau lebih dikenal PPh atas UMKM. Sehingga wajib pajak diwajibkan membayar pajak penghasilan sebesar 1%.

Selain itu, UMKM juga ada dalam peraturan Departemen Perindustrian dan perdagangan, yang menjelaskan pengusaha kecil dan menengah adalah kelompok industri modern, industri tradisional, dan industri kerajinan, yang mempunyai investasi, modal untuk mesin-mesin dan peralatan sebesar Rp 70 juta ke bawah dengan risiko investasi modal/tenaga kerja Rp 625.000 ke bawah dan usahanya dimiliki warga Negara Indonesia.

Perbedaan UMKM dan UMKM

Selama ini tak sedikit masyarakat yang menganggap kalau UMKM adan UMKM sama. Padahal kedua jenis usaha tersebut memiliki perbedaan yang dilihat dari aset dan omset yang dimiliki oleh pemilik usahanya.

Perbedaan tersebut juga diatur oleh Pemerintah melalui Undang-Undang, Keputusan Presiden, Departemen Perdagangan Indonesia dan juga Bank Indonesia. Jika UMKM didasarkan pada Undang-Undang No.9 Tahun 1995 Tentang Usaha Kecil seperti yang sudah dijelaskan di atas. Sementara UMKM tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Pada Undang-Undang tersebut menjelaskan bahwa UMKM harus berasaskan kekeluargaan, demokrasi ekonomi, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, keseimbangan kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional pada pendiriannya.

Sama halnya dengan UMKM, Pemerintah juga memberikan kriteria untuk para pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah). Yaitu:

1. Usaha Mikro:

  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta dan tidak termasuk tanah atau bangunan tempat usaha.
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300 juta.

2. Usaha Kecil:

  • Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta dan tidak termasuk tanah atau bangunan tempat usaha.
  • Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar.

3. Usaha Menengah:

  • Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta Rp10 miliar dan tidak termasuk tanah atau bangunan tempat usaha.
  • Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar.

Rahasia sukses mengembangkan bisnis untuk UMKM

Memiliki bisnis yang sukses tentu menjadi impian para pelaku usaha. Gimana tidak, lewat bisnis kamu bisa menghasilkan banyak pundi-pundi kekayaan yang akan membuat hidupmu aman sentosa.

Namun, untuk mencapai impian tersebut perlu kerja keras serta jeli melihat peluang yakni dengan memilih sektor bisnis yang dibutuhkan oleh masyarakat, salah satunya adalah bisnis di bidang pendidikan.

Seperti diketahui kalau pendidikan sudah menjadi sebuah kebutuhan bagi setiap individu. Pendidikan juga menjadi bekal masa depan seseorang agar dapat hidup dengan layak. Oleh karena itu, pendidikan menjadi pilihan jenis usaha yang tepat.

Amartha Konsisten Bantu UMKM Berkembang

Amartha hadir sebagai jasa pinjam dana khususnya bagi UMKM di pedesaan yang tidak terjangkau oleh fasilitas perbankan konvensional. Dalam mengajukan pinjamannya ada beberapa tahapan yang perlu Anda lalui.

Untuk tahapan pengajuan pinjaman, Anda tidak perlu mempersiapkan jaminan. Karena Amartha tidak menuntut jaminan pada peminjamnya, tetapi perlu diperhatikan pembentukan suatu kelompok dengan jumlah modal dengan dana mulai dari 500 ribu rupiah.

Selain pembiayaan dengan kelompok, Amartha juga menawarkan produk pinjaman dengan sistem tanggung bersama. Yaitu, dengan membayar cicilan pinjaman secara gotong royong jika ada salah satu anggotanya yang mengalami kendala cicilan.

Tidak hanya menyediakan jasa pinjam dana untuk modal saja, Amartha juga menyediakan ruang bagi mitra pemberi pinjaman atau investor. Akan tetapi, untuk menjadi investor ada beberapa tahap seleksi dan juga edukasi terlebih dahulu. Setelah itu baru para investor dapat mendaftar secara online.

Kemudian para investor dapat mentransfer uangnya ke perusahaan dengan jumlah 3 juta rupiah. Perusahaan yang akan dijadikan sebagai tempat tanam modal dapat dipilih sendiri oleh masing-masing investor dengan menimbang beberapa hal yang sekiranya dapat menguntungkan.

Usaha-usaha kecil yang membutuhkan modal akan tercatat di web Amartha secara lengkap informasi sekitar bisnis UMKMnya. Amartha juga memakai proprietary technology untuk membantu investor ketika mengambil keputusan serta menilai portofolio perusahaan.